9 Mobil Murah yang Seharusnya Tidak Isi Pertalite

- 15 Juli 2022, 12:05 WIB
SPBU di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayani pengisian BBM Pertalite.
SPBU di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayani pengisian BBM Pertalite. /kepripost.com.

KEPRI POST - Pemerintah mengkaji aturan tentang pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite di Indonesia pada Juli 2022.

Jika aturan itu terbit, maka hanya mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang boleh mengonsumsi Pertalite.

Ini menjadi kabar baik bagi pemilik mobil murah low cost green car (LCGC) seperti Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan lainnya.

Tetapi, sebenarnya perlu diketahui bahwa mobil-mobil murah tersebut seharusnya tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite, mengapa?

Baca Juga: Jadwal dan Tiket Nonton Thor: Love and Thunder di Bioskop Batam Hari Ini

Aturan dasar mengenai mobil LCGC dibuat oleh pemerintah pada tahun 2013 yaitu Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Dijelaskan dalam aturan tersebut ada beberapa ketentuan dari mobil LCGC yakni mesin 980-1.200 CC, angka konsumsi bensin mencapai 20km/liter, dan hanya boleh mengonsumsi BBM dengan angka oktan 92 ke atas.

"Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel," kata peraturan tersebut.

Lantas, mobil murah apa saja yang sebenarnya tak boleh mengisi Pertalite dalam mesin mereka?

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah