KEPRI POST - Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite bakal dibatasi, dilarang untuk mobil mewah.
Bahkan, mobil dinas TNI-Polri dan mobil BUMN juga bakal dilarang membeli di SPBU.
Wacana tersebut sepertinya bakal segera diterapkan, karena pengaturan pembatasan penggunaan Pertalite dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Nasdem Kepri Usulkan Anies, Ganjar, hingga Erick Tohir Jadi Capres
Pembahasan tersebut juga untuk menentukan kategori mobil mewah yang bakal dilarang menggunakan Pertalite. Salah satunya bisa merujuk pada besarnya cubicle centimeter (cc) mesin.
Dikutip kepripost.com dari berbagai sumber, nantinya pembelian Pertalite hanya bisa melalui aplikasi.
Aplikasi layanan digital MyPertamina juga akan disempurnakan, sehingga pembelian Pertalite bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Diguyur Hujan Selama 2 Jam, SMPN 28 Kota Batam Terendam Banjir, Wali Murid: Drainase Jelek
Lalu kapan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite itu diberlakukan?
Diharapkan sekitar bulan Agustus atau September aturan baru itu sudah bisa diterapkan.
Nantinya masyarakat akan mendapatkan sosialisasi mengenai pembatasan larangan pembelian Pertalite tersebut.***