OJK Catat 160 Ribu Warga Batam Terjerat Pinjaman Online, Begini Cara Bedakan yang Legal dan Ilegal

- 1 Agustus 2022, 19:27 WIB
OJK catat 160 ribu warga Batam terjerat pinjaman online, begini cara bedakan yang legal dan ilegal
OJK catat 160 ribu warga Batam terjerat pinjaman online, begini cara bedakan yang legal dan ilegal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KEPRI POST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 160.882 akun warga Batam terjerat pinjaman online dengan total pinjaman mencapai Rp158,9 miliar selama periode Januari hingga Mei 2022.

"Jumlah penerima pinjaman di Kepri dari Januari sampai Mei 2022 ada 160.882 rekening. Dengan nominal penyaluran pinjaman Rp158,9 miliar," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, dikutip KepriPost.com dari berita Antara, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Rony, pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.

Sementara itu untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri mencapai 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Excelitas Batam Agustus 2022

"Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini berbasis teknologi," ujarnya.

Rony mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas pinjaman online di website OJK atau melalui aplikasi perlindungan konsumen sebelum melakukan transaksi peminjaman.

"Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran pinjaman dari perusahaan yang memberi, apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK," katanya.

Baca Juga: PT Simatelex Manufactory Batam Buka 2 Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2022, Ini Syarat dan Linknya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah