Regulasi Cina dan Amerika Serikat Ini Pacu Pertumbuhan Startup Tembus Nilai Valuasi Ratusan Miliar Dolar

- 12 Agustus 2022, 10:05 WIB
/istimewa

KEPRI POST - Keberhasilan startup asal luar negeri yang sukses mencapai valuasi hingga ratusan miliar dolar tidak terlepas dari regulasi negara asalnya.

Masih ingat startup ByteDance asal China yang bergerak di bidang Artificial Intelligence pernah memiliki nilai valuasi hingga $ 140 miliar.

Atau juga startup asal Amerika Stripe yang bergerak di bidang Fintech mencatatkan nilau valuasi sebesar $36 miliar.

Baca Juga: Startup Singapura ini Keok di Indonesia, Tak Kuat Hadapi Kerasnya Persaingan

Perusahaan rintisan yang berasal dari Cina dan Amerika Serikat yang paling mendominasi dengan nilai valuasi yang tidak main-main.

Kesuksesan perusahaan itu hingga mencapai valuasi yang sangat tinggi tidak terlepas dari pengaturan regulasi di negaranya masing-masing.

Berikut kita simak perbandingan regulasi antara China dan Amerika untuk mendukung startu atau usaha rintisan mereka:

Baca Juga: 4 Tantangan Startup di Indonesia Untuk Tumbuh Besar, Nomor 3 Berpengaruh Besar

1. Cina
The E-Commerce Law 2018, regulasi ini mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, operator platform, kontrak dan tanggung jawab hukum atas pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah