Pedagang dengan Surat Perjanjian Prioritas Tempati Pasar Baru Tanjungpinang

- 23 Agustus 2022, 12:05 WIB
Pedagang dengan surat perjanjian menjadi prioritas untuk menempati bangunan baru Pasar Tanjungpinang.
Pedagang dengan surat perjanjian menjadi prioritas untuk menempati bangunan baru Pasar Tanjungpinang. /Humas Tanjungpinang

Rahma juga memastikan semua pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Baru Tanjungpinang akan mengantongi surat perjanjian. Mereka akan mendapatkan surat perjanjian baru sebanyak satu surat untuk satu Kepala Keluarga (KK).

Kemudian, pedagang yang memiliki lapak lebih dari satu hanya akan mendapatkan dua lapak saja untuk menghindari monopoli.

Baca Juga: Info Loker Batam, Rumah Sakit Awal Bros Buka 7 Lowongan Kerja

"Karena, pedagang kaki lima yang berada di lokasi Jalan Gambir, Lorong Gambir, dan Pelantar KUD harus kita akomodir supaya dapat menempati lapak kios yang dibangun pemerintah," katanya.

Sebelum memulai pembongkaran Pasar Tanjungpinang, Rahma meminta agar pedagang sudah pindah ke lokasi pasar sementara yang ada di Kilometer 7, tepatnya di belakang Kantor Disdukcapil.

"Awal Oktober 2022, mereka sudah harus direlokasi. Sekarang ini persiapan mau pembongkaran. Kalau sudah terlaksana, otomatis lokasi itu harus kosong agar tidak membahayakan pedagang dan pembangunan juga bisa lancar," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah