10 Parpol di Tanjungpinang Terima Dana Hibah, Ini Daftar Perolehan Suaranya

- 19 Agustus 2022, 09:35 WIB
10 Parpol di Tanjungpinang terima dana hibah, ini daftar perolehan suaranya.
10 Parpol di Tanjungpinang terima dana hibah, ini daftar perolehan suaranya. /Humas Tanjungpinang/

KEPRI POST - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tanjungpinang menyerahkan bantuan dana hibah tahun anggaran 2022 kepada 10 partai politik (parpol), Kamis 18 Agustus 2022.

Ke-10 parpol di Tanjungpinang penerima dana hibah itu adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB, PKS, PAN, dan PPP.

Kepala Badan Kesbangpol Tanjungpinang, Samsudi mengatakan dana hibah bagi parpol itu untuk biaya operasional dan kegiatan pendidikan politik sebagaimana proposal atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dan setelah pencairan dana hibah, penerima wajib menyusun laporan atas penggunaan dana hibah tersebut," katanya dalam rapat di Kantor Badan Kesbangpol di Senggarang, Tanjungpinang.

Baca Juga: Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Samsudi mengingatkan kepada parpol untuk tidak terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. Karena jika terjadi keterlambatan, maka akan ada sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam batas yang sudah ditentukan tidak menyampaikan laporan dana hibah, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepada penerima bantuan dana hibah untuk parpol, Samsudi berharap kepada parpol agar membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah beserta bukti transaksi paling lambat pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

"Setelah dana hibah bantuan parpol di transfer ke rekening," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x