KEPRI POST - Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk perusahaan, yang memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya atau para pemegang saham.
PT didirikan dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mengoptimalkan potensi bisnis, dan melindungi para pemegang saham dari tanggung jawab hukum yang terkait dengan operasional perusahaan.
Baca Juga: 5 Langkah Izin mendirikan SPBU di indonesia, Dokumen Wajib Lengkap
PT dapat didirikan untuk berbagai jenis usaha, seperti perdagangan, manufaktur, jasa, dan sebagainya.
Dalam mendirikan PT, pemilik atau para pendiri harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh hukum.
Seperti memiliki minimal dua orang pendiri, menetapkan susunan pengurus dan dewan direksi, serta mengajukan permohonan pendirian ke instansi yang berwenang.
Dengan didirikannya PT, para pemilik dapat memperoleh akses ke modal yang lebih besar dan dapat memisahkan kepentingan bisnis dari kepentingan pribadi.
Selain itu, PT juga memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko kerugian yang ditanggung oleh pemilik, atau para pemegang saham secara pribadi.