KEPRI POST - Izin mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dimana izin pendirian SPBU diatur oleh Kementerian ESDM, yang mengatur dan mengawasi sektor energi di Indonesia.
Perizinan pendirian SPBU diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018, dan dokumen yang diajukan wajib lengkap.
Peraturan tersebut berisi tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi, dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh izin mendirikan SPBU di Indonesia:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin lokasi (SIL), izin mendirikan bangunan (IMB), dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Ajukan permohonan izin mendirikan SPBU ke Kementerian ESDM. Permohonan harus mencantumkan data-data terkait, seperti data perusahaan, data lokasi, data keamanan, dan lain sebagainya.
- Setelah permohonan diterima, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan disetujui, pihak Kementerian ESDM akan memberikan izin mendirikan SPBU.
- Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang diatur oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, SPBU harus memiliki fasilitas penyalur BBM yang memenuhi standar keselamatan dan kualitas, serta tidak merusak lingkungan sekitar.
- Setelah izin diberikan, pemilik SPBU juga harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan penjualan BBM secara langsung ke konsumen.
Baca Juga: Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Minta Dinas Terkait Tempatkan Petugasnya di SPBU
Perlu diingat bahwa proses perizinan mendirikan SPBU bisa berbeda-beda di setiap daerah, dan diatur oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait, seperti Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya sebelum memulai proses pengajuan izin.***