Resmi! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

22 Februari 2023, 19:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym./

KEPRI POST – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Hasil sidang menjatuhkan hukuman administrasi kepada Bharada Richard Eliezer dan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Terduga pelanggar (Richard Eliezer) masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,Brigen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu tentang perilaku pelanggar perbuatan tercela dan meminta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri.

”Saksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo, Terbukti Unsur Perencanaan Pembunuhan

Sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

Anggota Komisi ada dua, yaitu Kombes Imam Thobroni dam Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.

Dalam sidang ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Tapi ketiga orang saksi tersebut tidak hadir secara langsung, tapi melalui surat tertulis karena alasan perizinan.

Kemudian, lima orang saksi lainnya adalah Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit, sehingga menyampaikan kesaksian secara tertulis juga. Sementara ketiga orang lainnya, AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir.

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan telah dibacakan oleh Hakim Ketua,Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ada beberapa anggota yang sudah atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler