Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Belum Ajukan Pengunduran Diri

- 26 April 2024, 06:30 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad membonceng Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad membonceng Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. /tangkap layar/tpi/

KEPRI POST - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, belum mengajukan surat pengunduran diri melalui Gubernur Kepri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

"Belum, kalau untuk surat pengunduran diri belum terima," ungkapnya, Kamis, 24 April 2024.

Baca Juga: Orang Dekat Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ini Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Disinggung mengenai kasus yang menjerat orang terdekatnya tersebut, Ansar mengatakan agar mengedapankan asas praduga tak bersalah.

Pihaknya mengaku tidak mau terburu-buru dalam menyikapi kasus terkebut, apalagi ini bukan merupakan kasus korupsi.

"Kita punya biro pemerintahan, tenang dulu, jangan terburu-buru," katanya.

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x