KEPRI POST - Kasus penyelundupan ribuan slop rokok di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini seperti jalan di tempat sejak penegahan pada Rabu, 10 April 2024 oleh Bea Cukai Batam.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelundupan ribuan slop rokok di Pelabuhan Telaga Punggur tersebut. Padahal nilai kerugian negara tidak main-main, ditaksir mencapai Rp334 juta.
"Saat ini masih proses dan kami masih melakukan pendalaman," kilah Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Muljiono kepada media, Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang dari Bos Rokok Karimun Rp2,47 Miliar
Sebagaimana diketahui, Batam merupakan daerah di Indonesia yang termasuk rawan dengan kasus penyelundupan rokok ilegal. Beberapa kali kasus penyelundupan rokok digagalkan, namun tak membuat pelaku jera.
Kasus terakhir adalah penegahan ribuan slop rokok VR7 yang diangkut dengan truk. Rokok VR7 ilegal itu sedianya akan naik ke kapal Roro Citra Mandala, namun keburu diamankan oleh petugas.
Adapun modusnya, muatan rokok ilegal itu disembunyikan di void space atau tempat yang dimodifikasi dalam truk.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kuota Rokok, KPK Tahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta
Saat dilakukan penggeledahan atas barang muatan yang ada di dalam truk, petugas menemukan rokok polos merek VR7.