Selain Karen, CERI Minta Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto Ikut Bertanggung Jawab di Kasus LNG

- 25 April 2024, 18:28 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR /Medan Pikiran Rakyat/ Antara/

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC dan akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P).

KPK menilai ada penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina mencapai USD 113.839.186,60.

Dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC dan akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) tersebut, sejumlah pihak mendesak KPK agar tidak hanya mendakwa Karen. Namun juga memanggil Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.

Baca Juga: Pagi ini Disperindag Kota Batam Bersama Hiswana Migas dan Pertamina Turun Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg Subsidi

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengungkapkan, dalam kasus Corpus Christi, apakah perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) yang diteken pada 2013 dan 2014 atau yang diteken pada 2015.

“Kalau yang digunakan adalah SPA pada 2015 dengan mengamandemen SPA pada 2013 dan 2014, berarti itu yang diteken oleh Dwi Soetjipto saat ia duduk sebagai dirut Pertamina. Perlu diingat, Dwi duduk sebagai dirut Pertamina dalam kurun 28 November 2014 hingga 3 Februari 2017,” ungkap Yusri.

Saat ini Dwi Soejipto menjabat sebagai kepala SKK Migas. Sementara, Nicke Widyawati resmi duduk sebagai dirut Pertamina sejak 29 Agustus 2018 hingga saat ini.

Yusri kembali komentar, “Konon saya mendengar kabar bahwa realisasi kargo LNG sejak 2019 hingga 2024 sampai dengan 2039 adalah SPA yang diteken pada 2015 Dwi Soetjipto.”

Dia kembali menegaskan, “Semestinya selain Karen, Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto ikut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.”

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x