Polresta Barelang Musnahkan Sabu dan Ganja, Kombes Nugroho: Hasil Tangkapan Tanjung Berakit Bintan dan Sicepat

- 21 Juni 2022, 16:09 WIB
ilustrasi daun ganja / pixabay
ilustrasi daun ganja / pixabay /

KEPRI POST - Sebanya 1,3 kg sabu dan 765 gram ganja dimusnahkan jajaran Polresta Barelang, hasil tangkapan dari dua lokasi yang berbeda.

Barang bukti sabu diamankan di Tanjung Berakit Bintan, dengan kerjasama Sat Narkoba Polresta Barelang dan Satpolair.

"Dari 1,3 kg sabu tersebut, 32 gram diperuntukan untuk laboratorium dan 2 gram pembuktian di pengadilan," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, saat melakukan pemusnahan, Selasa 21 Juni 2022.

Nugroho mengatakan, selain itu, satu tersangka bernama Masri Langgono juga ikut diamankan di TKP.

"Sedangkan untuk daun ganja, kami amankan di Gudang Jasa Pengiriman 'Sicepat', dikawasan Batam Center," ujarnya.

Lanjut Nugroho, dalam operasi di Gudang 'Sicepat' dibantu oleh pihak Bea Cukai Batam, dengan mengunakan anjing pelacak, pada Selasa 2 Februari 2022 lalu.

"Tidak ada tersangka dalam operasi ini," ungkap Nugroho.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dengan air, dan sedangkan daun ganja di bakar dengan mengunakan minyak.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x