Manipulasi Pembayaran Pajak Kendaraan Alat Berat, General Manajer PT Persero Batam Ditahan

- 12 Januari 2023, 20:29 WIB
ILUSTRASI General Manajer PT Persero Batam Manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat.
ILUSTRASI General Manajer PT Persero Batam Manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat. /F. ILUSTRASI/

KEPRI POST - Lagi-lagi pejabat BUMD berulah dan terpaksa berurusan dengan hukum. Kali ini General Manager Pemasaran PT Persero Batam Ardiansyah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu, 12 Januari kemarin karena merugikan negara ratusan juta rupiah atau diduga melakukan korupsi.

General Manajer Pemasaran PT Persero Batam ini ditahan karena diduga kuat memanipulasi atau mengkorupsi uang pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam ke Bapenda Kepri sebesar Rp 844 juta.

Atas rekayasa pembayaran pajak kendaraan alat berat atau korupsti tersebut, General Manajer Pemasaran PT Persero ini terpaksa harus menjalani proses penyidikan tahap 2 oleh Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam dan ditahan.

Proses penyidikan tahap 2 tersangka dugaan penyalahgunakan pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam tersebut, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka General Manajer Pemasaran PT Persero Batam langsung dijebloskan ke ruang tahanan atau ditahan.

Tampak General Manajer Pemasaran PT Persero Batam keluar dari ruang Kejari Batam dengan kedua tangannya dalam posisi diborgol dan langsung menuju mobil pribadi untuk ditahan di tahanan Polsek Batuampar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso. Menurutnya penahan dilakukan agar proses pelimpahan berkas ke Pengadilan tindak pidana korupsi bisa berjalan cepat.

General Manajer Pemasaran PT Persero Batam Ardiansyah nantinya dititipkan ke tahanan Polsek Batuampar selama 20 hari, yang selanjutnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

General Manajer Pemasaran PT Persero Batam sendiri diduga memanipulasi atau mengakali ataupun mengkorupsi pembayaran pajak kendaraan alat berat milik PT Persero Batam sejak 11 tahun lalu tepatnya sejak 2012 sampai dengan 2021.

Modusnya pada saat pembayaran, pihaknya melakukan selisih pembayaran pajak. Pada 2020, Bapenda sendiri tak memungut pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam. Namun oleh General Manajer Pemasaran PT Persero Batam, tetap dilaporkan adanya pembayaran ke kantornya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x