Resmi! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

- 22 Februari 2023, 19:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym./

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan telah dibacakan oleh Hakim Ketua,Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ada beberapa anggota yang sudah atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x