Gubernur Kepri Ansar Bongkar Kinerja Wakilnya Marlin, Jarang Ngantor dan Sibuk Kampanye

13 November 2022, 13:35 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad membongkar kinerja wakilnya Marlin yang jarang ngantor dan sibuk kampanye. /Tangkap layar/ansar marlin/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membongkar kinerja wakilnya, Marlin Agustina.

Ansar mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Kepri Marlin jarang ngantor selama sekitar 1 tahun 3 bulan atau 1 tahun 2 bulan ini.

Ansar menyayangkan Marlin selaku Wakil Gubernur Kepri tidak tahu tugasnya. Padahal ia menggunakan fasilitas pemerintah kemana-mana, namun kewajibannya tidak dipenuhi.

"Ya, hak dan kewajibannya tolong penuhi. Jangan haknya saja, kewajibannya tidak dipenuhi," kata Ansar, mengutip pernyataannya di sebuah video, Sabtu 12 November 2022.

Baca Juga: Kepri Miliki Tanjak Warisan, Dibuat Turun Temurun dan Taat Adab

Parahnya, menurut Ansar, Marlin justru sibuk keliling kampanye, termasuk di sekolah seperti SMA dan SMK di Kepri dengan menggunakan anggaran pemerintah.

"Sudah 1 tahun 3 bulan atau 2 bulan, Ibu Wagub memang tidak pernah masuk kantor. Ya, beliau hanya keliling-keliling, berkampanye-kampanye," katanya.

Sebagaimana diketahui, perpecahan antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan wakilnya Marlin Agustina semakin kentara dalam beberapa waktu terakhir. Pemicunya, adanya dugaan kampanye di balik intens-nya aktivitas Marlin ke sekolah-sekolah.

Ini bukan kali pertama hubungan Ansar dan Marlin memanas. Saat baru dilantik pada 2021, aroma pecah kongsi di antara keduanya sudah terasa, dipicu adanya 'ghosting politik'.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kepulauan Riau yang Terkenal, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan

Kini, sekitar 1,5 tahun kepemimpinan Ansar dan Marlin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, hubungan keduanya kembali memanas.

Memanasnya hubungan kepada dan wakil kepala daerah di Kepri itu terjadi saat Gubernur Ansar dikabarkan melarang wakilnya itu mendatangi sekolah tanpa seizinnya.

"(Marlin) Tak boleh masuk ke SMA Negeri. Juga SMK Negeri. Harus izin Gubernur Kepri," ungkap seorang sumber, Selasa 8 November 2022.

Tidak hanya larangan masuk ke sekolah-sekolah, pihak Marlin juga merasakan perlakuan berbeda selama menjalani tugas sebagai Wakil Gubernur Kepri. Seperti nyaris tanpa pendamping setiap turun kegiatan dan minimnya publikasi dari panggung Pemprov Kepri.

Baca Juga: Musra Kepri Unggulkan Capres Ganjar Dibanding Airlangga, Prabowo, hingga Puan Maharani

Perbedaan perlakuan itu membuatnya merasa, sebagai kaum perempuan, hanya dilibatkan untuk meraih kemenangan saat Pilkada. Namun setelah jadi, seperti dibuang, tak dipedulikan lagi.

Sebelum adanya larangan masuk ke sekolah tanpa izin gubernur, Marlin menggelar roadshow ke SMA dan SMK di Kepri.

Kunjungan ke sekolah-sekolah inilah yang diduga memiliki unsur kampanye di dalamnya. Apalagi dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Marlin terkesan sedang menyosialisasikan diri di hadapan siswa SMAN 8 Batam bakal maju sebagai Calon Wali Kota Batam, menggantikan suaminya, Muhammad Rudi yang akan maju sebagai Calon Gubernur Kepri.

Para pendukungnya di berbagai kecamatan di Batam sudah mendeklarasikan dukungan kepada Marlin untuk maju calon Wali Kota Batam 2024 dan suaminya Rudi sebagai Calon Gubernur Kepri 2024.

Baca Juga: SMOE Batam Buka 9 Lowongan Kerja untuk 426 Orang, Simak Syaratnya

Rudi, dalam sebuah kegiatan masyarakat juga mengisyaratkan kemungkinan istrinya Marlin maju sebagai calon Wali Kota Batam. Ia juga menyinggung bahwa sebagai Wakil Gubernur Kepri, istrinya jarang mendapat tugas dari gubernur.

"Masuk kantor kalau nggak ada kerja, ngapain, Pak. Bagus di rumah saja. Lebih baik kembangkan di Batam. Manalah tahu, tahun 2024 maju (calon) wali kota, jadi pula wali kota bapak ibu sekalian. Suaminya gubernur, istrinya wali kota,” kata Rudi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyayangkan adanya indikasi kampanye politik di sekolah-sekolah. Menurutnya, semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan yang berbau politik praktis.

"Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh peserta pemilu, yakni tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Memang benar saat ini belum masuk tahapan kampanye, tapi ini bisa dimaknai berkampanye di sekolah," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler