Pengungsi Rohingya Paksa Masuk dan Terobos Imigrasi Lhokseumawe, Kemenkumham Salahkan UNHCR dan IOM

30 November 2022, 15:00 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyalahkan UNHCR dan IOM atas kasus pengungsi Rohingya yang ditolak warga Lhokseumawe. /Tangkap layar/pengungsi/

KEPRI POST - Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyalahkan The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migran. Keduanya dianggap menjadi penyebab atas kasus pengungsi Rohingya di Imigrasi Lhokseumawe.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Lhokseumawe menyatakan terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah itu, pekan lalu. Para pengungsi nekat menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan memaksa masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut tanpa izin.

Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai penempatan etnis Rohingya tersebut. Warga Puentuet masih berjaga di depan bekas gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya.

Baca Juga: Daftar 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, kebijakan UNHCR dan IOM telah memicu masalah sosial di Indonesia. Ia meminta kedua lembaga internasional itu bertanggung jawab atas persoalan pengungsi.

"UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam menangani pengungsi yang datang dari luar negeri, jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberi sertifikat pengungsi," tegasnya.

Imbas dari sertifikat yang dikeluarkan UNHCR dan IOM, jelas Widodo, para pengungsi sesuka hati datang ke Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi bertugas mendata melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Baca Juga: Bintan Gelar Job Fair 2 - 3 Desember, Ini Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja

Kemudian, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk proses penempatan pengungsi dari tempat ditemukan ke lokasi penampungan.

"Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan seperti air bersih, makan, minum, pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah menjadi tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler