KEPRI POST - Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Seluruh provinsi telah mengumumkan UMP yang berlaku tahun depan, mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, hingga Kepulauan Riau.
Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan provinsi di Pulau Sumatera mengumumkan kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
Berdasarkan catatan KepriPost.com, berikut daftar provinsi di Pulau Sumatera yang telah menetapkan UMP 2023:
Baca Juga: Berapa UMK Batam 2023? Begini Perhitungan Mengacu Permenaker
1. ACEH
Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666, naik 7,8 persen atau Rp247 ribu dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menerangkan bahwa penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
"Dari rekomendasi itu, gubernur kemudian menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 menjadi Rp3.413.666," katanya.
2. SUMATERA UTARA