Daftar 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah

- 30 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 terendah.
Ilustrasi daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 terendah. /Pixabay/Udik_Art

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai yang berbeda-beda. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, tercatat 3 provinsi dengan kenaikan UMP terendah.

Penetapan UMP 2023 di provinsi di Pulau Sumatera ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu ketentuannya adalah kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan catatan KepriPost.com, berikut daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan UMP 2023 terendah:

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

1. LAMPUNG

Upah minimum provinsi Lampung tahun 2023 hanya naik 7,04 persen atau Rp192.798,41, dari sebelumnya Rp2.633.284,59 menjadi Rp2.633.284. Persentase kenaikan ini merupakan yang terendah di provinsi yang ada di Pulau Sumatera.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa gubernur telah menandatangani penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut.

"Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3.279.194, Naik Rp229.022

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x