UMK Karimun 2023 Naik 7,26 Persen Jadi Rp3.592.019, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

10 Desember 2022, 11:20 WIB
UMK Karimun 2023 naik 7,26 persen menjadi Rp3.592.019, simak daftar kenaikan UMK dari tahun ke tahun. /

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,26 persen atau Rp243.254 dari UMK 2022 Rp3.348.765.

Besaran UMK Karimun 2023 Rp3.592.019 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1394 Tahun 2022.

Kenaikan UMK Karimun 2023 sebesar 7,26 persen menjadi Rp3.592.019 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat pada 2021 UMK Karimun tidak naik sama sekali dan pada 2022 hanya naik 0,38 persen.

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMK Karimun 2023 merupakan yang terendah.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Rp3.279.194, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

Pengesahan UMK Karimun 2023 beserta kabupaten atau kota lainnya di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Namun baru hari Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru bisa mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Baca Juga: 8 Hotel Murah di Batam Harga di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Alamat dan Fasilitasnya

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Karimun dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Karimun 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.168.838.
• UMK 2016 = Rp2.418.254 (naik 11,49 persen).

Kenaikan UMK Karimun 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.617.760 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.845.766 (naik 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp3.074.281 (naik 8,02 persen).

Kenaikan UMK Karimun 2020 - 2022
• UMK 2020 = Rp3.335.902 (naik 8,50 persen).
• UMK 2021 = Rp3.335.902 (naik persen).
• UMK 2022 = Rp3.348.765 (naik 0,38 persen).
• UMK 2023 = Rp3.592.019 (naik 7,26 persen).

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler