UMP Kepri 2023 Rp3.279.194, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 09:15 WIB
UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194 naik 7,5 persen, berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun.
UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194 naik 7,5 persen, berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun. /Tangkap layar/ump kepri/kepripost.com

KEPRI POST - Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 Rp3.279.194, naik Rp229 ribu atau sekira 7,5 persen dari UMP 2022 Rp3.050.172.

Kenaikan UMP Kepri 2023 sebesar 7,5 persen menjadi Rp3.279.194 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat pada 2021 UMP Kepri tidak naik sama sekali dan pada 2022 hanya naik 1,48 persen.

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMP Kepri 2023 merupakan yang terendah.

Baca Juga: Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

Penetapan UMP Kepri 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Adapun besaran UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x