KEPRI POST - Jalan di kawasan Greendland Batam Center, atau tepatnya di Jalan M. Tahir dijadikan Juru Parkir (Jukir), untuk parkir kendaraan roda 4.
Hal itu menyebabkan kemacetan dan menganggu arus lalu lintas kendaraan, karena guna jalan sudah beralih fungsi.
Baca Juga: Hindari Kebocoran, Pembayaran Retribusi Parkir dengan Pembayaran Pajak STNK Sebaiknya Digabungkan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Juru parkir di kawasan Greendland adalah resmi, karena memiliki berseragam yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Kepala Dishub Batam, Salim membenarkan bahwa jalan di kawasan Greendland Batam Center, sudah menganggu pengguna jalan.
"Kami saat ini sudah melibatkan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Polresta Barelang untuk mengatasi permasalah ini," ujar Salim.
Salim bukannya memperlancar arus lalu lintas di kawasan Greendland, tapi ingin menetapkan jam khusus agar kendaraan bisa parkir di badan jalan.
"Badan jalan dikawasan itu akan dibuat Marka, agar kendaraan bisa parkir," katanya.
Salim hanya menghimbau juru parkir dikawasan tersebut, agar menata lokasi parkir yang sudah ditetapkan.
"Karena lokasinya luas, juru parkir tidak melihat kendaraan yang parkir di badan jalan," ungkap Salim.***