Produk Mixue Resmi Ditetapkan Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia

17 Februari 2023, 11:44 WIB
Produk Mixue Resmi Ditetapkan Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia /

KEPRI POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuktikan dan telah menetapkan status halal pada produk Mixue Ice Cream & Tea.

Hal itu setelah MUI melakukan serangkaian dan sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Gerai Mixue di Batam Beserta Alamatnya, Ruangan Instagramable dan Nyaman

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun mengatakan ketetapan halal pada Mixue meliputi pada semua gerai (outlet) dan menu.

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya”, ujarnya.

Ketetapan halal terhadap produk Mixue berdasarkan penilaian hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

Setelah terbitnya ketetapan halal, MUI akan menjadi dasar untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.

Baca Juga: Mixue Kini Hadir di Grand Batam Mall, Kepoin Yuk Harga dan Menunya Apa Aja

Ketetapan halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru, dan menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Pada saat melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Manajemen Mixue menunjuk LPH LPPOM MUI, untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Mixue adalah sebuah outlet yang menjual varian es krim dan minuman teh. Didirikan oleh Zhang Hongchao pada tahun 1999 di Tiongkok.

Kini, Mixue menjadi gerai es krim, yang populer dengan memiliki banyak gerai franchise di Indonesia***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler