Kasus Lahan BP Batam! Warga Kampung Seraya Gelar Demo, Ini Tuntutannya

16 Maret 2023, 09:50 WIB
Kasus lahan Batam, puluhan warga Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya menggelar aksi demo di BP Batam. /tangkap layar/batam/

KEPRI POST - Kasus lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali terulang dan membawa kerugian terhadap masyarakat, sebagaimana disuarakan warga Tangki Seribu Bukit Villa, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar melalui aksi demo.

Rabu, 15 Maret 2023, puluhan masyarakat Tangki Seribu Kampung Seraya menggelar aksi demo di depan Kantor BP Batam dan DPRD Batam. Mereka mempertanyakan persoalan lahan masyarakat yang dialokasikan BP Batam kepada PT Batamas Indah Permai.

Menindaklanjuti alokasi itu, BP Batam melalui tim terpadu bakal menggusur lahan yang ditempati oleh sekitar 200 kepala keluarga itu karena PT Batamas Indah Permai mengklaim memiliki izin penetapan lahan (PL).

"Kami sudah puluhan tahun tinggal di lahan dan bisa bayar WTO, jangan main gusur saja," kata tokoh masyarakat, Ismail saat demo di depan Kantor BP Batam.

Baca Juga: Loker Khusus Batam! PT Tunaskarya Buka Lowongan Kerja Bagian QA dan QC, Simak Syaratnya

Selain di BP Batam, pendemo juga melakukan aksinya di DPRD Batam. Di hadapan anggota DPRD Batam, warga juga menyuarakan tuntutan yang sama, menolak rencana penggurusan di lahan yang mereka tempati.

Kepada pendemo, anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan BP Batam.

Tidak hanya di kawasan Tangki Seribu Kampung Seraya, sebelumnya persoalan lahan juga terjadi di area SMKN 9 Batam di Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk.

Persoalan meruncing karena tiba-tiba pihak developer, PT Cidi Pratama melakukan pemagaran lahan sekolah dengan pagar seng pada Kamis, 2 Maret 2023. Kepada pihak sekolah, perwakilan developer mengklaim bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi di sekitar SMKN 9 Batam tersebut adalah milik perusahaan.

Baca Juga: Info Loker di Banjarmasin! ADRO Adaro Logistics Buka Lowongan Kerja Permanen, Simak Syaratnya

Untuk menguatkan klaim tersebut, perwakilan developer yang mendatangi sekolah juga membawa serta bukti dua penetapan lahan (PL) di lahan seluas 3.097 meter persegi. Sempat terjadi gesekan di lokasi sekolah, termasuk guru, dan siswa yang merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut.

"Mereka memasang pagar seng di area sekolah dan mengklaim lahan ini adalah milik perusahaan," kata Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir.

BP Batam membenarkan bahwa PT Cidi Pratama mengantongi izin lahan di kawasan itu, namun sudah batal sejak 21 Juni 2017 dan BP Batam sudah menerbitkan surat pembatalan pada 30 Juli 2018.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler