BP Batam Digugat di Komisi Informasi Kepri Terkait Sengketa Sertifikat Lahan

- 6 Januari 2023, 14:30 WIB
BP Batam menjalani gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Kepri terkait sengketa sertifikat lahan.
BP Batam menjalani gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Kepri terkait sengketa sertifikat lahan. /tangkap layar/ki/

KEPRI POST - Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalani gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 5 Januari 2023.

Gugatan kepada BP Batam ke Komisi Informasi Kepri itu dilayangkan Ahmad Mipon terkait dengan dua sertifikat lahan.

Komisi Informasi Kepri menggelar sidang perdana ajudikasi karena dua kali mediasi antara Ahmad Mipon dan BP Batam gagal mencapai titik temu.

Sidang ajudikasi itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kepri Ferry M Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani di Gedung Bersama Graha Kepri. 

Baca Juga: Batam Jadi Daerah dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Kepri, Capai 82.590 Orang

Dalam sidang dengan agenda pendalaman atas permintaan informasi publik tersebut, BP Batam memberikan kuasa kepada enam orang, salah satunya adalah Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Muhardi.

Sementara itu pihak pemohon, yakni Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum APD dan sekutu, Ade P Danishwara.

Dalam persidangan terungkap bahwa informasi yang diminta oleh pemohon bukan termasuk ke dalam informasi tertutup atau dikecualikan. Maka dari itu, Komisioner Ferry Manalu meminta BP Batam untuk memberikan informasi tersebut.

"Kalau tidak merupakan daftar informasi yang dikecualikan pada lembaga saudara, berarti pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x