Kepri Masuk 3 Besar Provinsi Aktivitas Perdagangan Orang, Pegawai Imigrasi Terlibat?

8 April 2023, 13:00 WIB
Kepri masuk tiga besar provinsi di Indonesia dengan aktivitas perdagangan orang yang melibatkan pegawai Imigrasi. /

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap tiga provinsi di Indonesia yang banyak melalukan aktivitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga provinsi itu adalah Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara.

Khusus di wilayah Kepri, berdasarkan data selama 2021 sampai 2023 tercatat 62 kasus penyelundupan orang. Tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang ini mencapai 118 orang dan korban 546 orang.

Parahnya, aktivitas perdagangan orang ini tidak hanya melalui jalan tikus atau jalur tidak resmi. Namun ada juga yang melalui jalur formal dan jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

"Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga, tapi sejak saya berdiskusi kemarin, justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning," katanya usai diskusi publik di Batam, Kamis 6 April 2023.

Mahfud menerangkan bahwa jumlah kasus perdagangan orang cenderung meningkat setiap tahunnya, karena semakin berkembangnya modus operandi, terutama dengan memanfaatkan sosial media.

Kasus ini terkesan mulus karena ada dugaan keterlibatan oknum aparat dan pegawai pemerintah, seperti Imigrasi yang menerima setoran dari aktivitas tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemain PMI Ilegal di Batam Ada Oknum Pemerintah serta Sindikat Masyarakat, Apakah DPRD Batam?

"Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasinya siapa, daftarnya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan bahwa 50 persen kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak. Jumlahnya mencapai 2.605 kasus dengan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban.

Adapun rincian kasus tindak pidana perdagangan orang itu adalah pada 2018 sebanyak 184 kasus, 2019 sebanyak 191 kasus, 2020 sebanyak 383 kasus, 2021 sebanyak 624 kasus, dan 2022 terdapat 528 kasus.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PMI Ilegal di Kepri Sengaja Ditenggelamkan, Kapolda Kepri: Kita Segera Koordinasi

Sedangkan lokasinya, 85 persen kasus tindak pidana perdagangan orang ini terjadi di daerah perbatasan yang sangat rentan menjadi tempat penyelundupan PMI non-prosedural.

Ada beberapa penyebab yang menjadikan aktivitas perdagangan orang di daerah perbatasan, termasuk Kepri, sangat tinggi. Di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan dan kapasitas petugas, serta adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler