Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 10:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. /Instagram @mohmahfudmd/

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kewenangannya.

"Vonis PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menanggapi perintah pengadilan agar KPU menunda Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan bahwa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan atau hingga Juli 2025 mendatang di luar yurisdriksi.

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

Bahkan, ia mengibaratkan keputusan tersebut sama dengan Peradilan Militer yang memutus kasus perceraian.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Mahfud, hukum pemilu bukanlah hukum perdata. Sehingga keputusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x