7 Anggota DPRD Setujui Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Rapatnya di Makassar

23 Juli 2023, 13:30 WIB
Tujuh Anggota DPRD Tanjungpinang menyetujui kenaikan pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang dalam rapat di Makassar. /tangkap layar/sbp/

KEPRI POST - Diam-diam tujuh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang memberikan persetujuan atas rencana Pelindo untuk menaikkan pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Persetujuan itu ditandatangani dalam rapat yang berlangsung di Makassar pada 26 Juni 2023.

Sejumlah pihak menyayangkan manuver tujuh Anggota DPRD tersebut yang menyetujui rencana Pelindo untuk menaikkan pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang-Bintan, misalnya, mengutuk ketujuh Anggota DPRD yang telah menyetujui kenaikan pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang tersebut.

Baca Juga: Batalkan Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Ini Alasannya!

"Wakil rakyat (Anggota DPRD Tanjungpinang) itu telah menzalimi rakyatnya sendiri," kata Koordinator aksi, Randy Riski.

Adapun ketujuh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang membubuhkan tanda tangan dalam rapat bersama Pelindo di Makassar tersebut adalah:

1. Surya Atmaja
2. Ashadi Selayar
3. Ria Ukur Tondang
4. Rika Adriani
5. Said Inderi
6. Vicky Bahtiar
7. Nasrul.

Pertemuan di Makassar antara Pelindo dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang membahas rencana pengembangan Terminal SBP melalui penyesuaian tarif pas terminal penumpang.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Warga Datangi Pelindo

Dari pembahasan itu, kemudian dilanjutkan dengan studi banding ke Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar guna mempelajari standar pengelolaan terminal penumpang dan referensi tarif pas terminal.

Dari pembahasan itu, kemudian disepakati kenaikan tarif masuk dari sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang untuk pelabuhan domestik.

Sementara untuk jalur penumpang internasional naik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu untuk WNI. Kemudian untuk WNA naik dari sebelumnya Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.

Kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini menuai penolakan dari berbagai pihak, karena sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Pelindo Tanjungpinang Mangkir Saat RDP Bersama DPRD Terkait Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan SBP, Ada Apa?

Selain memberatkan masyarakat, kenaikan tarif ini juga dinilai tidak wajar, mengingat Pelindo Tanjungpinang tak pernah menyampaikan secara utuh kepada publik terkait dasar kenaikan.

Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 telah mengatur bahwa kenaikan tarif pas pelabuhan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan tertentu, seperti inflasi sama dengan atau lebih besar dari 7 persen. Sementara tingkat inflasi Tanjungpinang pada 2022 hanya 4,96 persen.

Namun disayangkan, kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang mendapat penolakan luas di masyarakat itu, ternyata sudah mendapat persetujuan dari tujuh Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat di Makassar.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler