Alamak! 10.411 Wajib Pajak di Kepri Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

24 April 2024, 20:51 WIB
Masih ada 10.411 wajib pajak di Kepri belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. /Humas Kemenkeu/

KEPRI POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mencatat masih ada 10.411 warga Kepri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Berdasarkan data Kanwil DJP Kepri, dari 300.497 wajib pajak di Kepri, baru 290.086 orang yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena segera diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Baca Juga: Masih Ada 74.620 Wajib Pajak di Kepri Belum Validasi NIK ke NPWP Karena Ribet, Simak Caranya!

"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, integrasi NIK dan NPWP sudah mulai diberlakukan," ujarnya, Rabu, 24 April 2024.

Untuk validasi NIK dengan NPWP, wajib pajak bisa melakukan secara online melalui laman resmi pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Masyarakat yang perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP adalah wajib pajak orang pribadi penduduk, yakni WNI dan WNA yang memiliki NIK.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah, menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Baca Juga: NIK Pegawai ASN Batam Segera Terintegrasi dengan NPWP pada 1 Januari 2024, Ini Tujuannya

Imanul menjelaskan, jika hingga batas waktu 1 Juli masyarakat belum melakukan pemadanan, maka akan sulit untuk mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain secara normal.

Layanan administrasi perpajakan tersebut seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Selain itu, dapat pula menghambat layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain DJP.

"Termasuk layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP," katanya.

Imanul menerangkan, melalui pemadanan ini, maka masyarakat yang memiliki NIK secara otomatis akan memiliki NPWP, namun demikian tidak otomatis menjadi wajib pajak.

Hal itu karena tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

"Kalau penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku," terangnya.

Adapun tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Pemadanan NIK-NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.***

 

 

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler