Tertarik Daftar Bintara dan Tamtama Polri 2024 di Kepri? Ini Syaratnya

6 April 2024, 06:31 WIB
Inilah syarat penerimaan Bintara dan Tamtama Polri 2024 di Polda Kepri. /tangkap layar/polda kepri/

KEPRI POST - Kabar gembira bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai Bintara dan Tamtama Polri 2024, Polda Kepri membuka pendaftaran secara online dan verifikasi hingga 25 April 2024.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftar Bintara dan Tamtama Polri tahun 2024. Tanpa membedakan golongan dan tanpa memihak kepada siapapun.

"Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan Proses penerimaan dengan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean," ujarnya, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: Kasus KDRT Anggota Polda Kepri, Kompolnas Layangkan Surat Klarifikasi ke Kapolda

Pandra menegaskan bahwa penerimaan calon anggota Polri tanpa pungutan biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan. Karena persyaratan dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.

"Polri menjalankan proses penerimaan dengan selektif, memastikan bahwa hanya individu dengan integritas tinggi yang diterima sebagai anggota personel," tegasnya.

Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri: Ada Balap Liar, Laporkan, Akan Kami Sikat

Syarat Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri 2024

Berikut persyaratan dalam penerimaan Bintara dan Tamtama Polri tahun anggaran 2024:

1. Ijazah

  • a. SMA/MA Jurusan IPA/IPS
  • b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
  • c. Pendidikan Diniyah Formal

2. Tinggi Badan Minimal

  • a. Pria: 165 cm
  • b. Wanita: 160 cm

3. Usia (Saat Buka Pendidikan)

  • a. Minimal 17 Tahun 7 Bulan
  • b. Maksimal 21 Tahun

4. Persyaratan umum:

  • a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  • h. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Pandra menerangkan, jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system dengan mengakses https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/.

"Masyarakat juga bisa mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri, serta pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898," pungkasnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler