DKPP Periksa Bawaslu Natuna Soal Penanganan Politik Uang Caleg DPRD Kepri dari PAN

19 April 2024, 09:00 WIB
Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna jalani sidang pemeriksaan DKPP. /Tangkap layar/dkpp/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi (Teradu I) serta Anggota Sudarsono (Teradu II) dan Ila Nurlaila (Teradu III). Pemeriksaan ini terkait dengan pengaduan Rizky Amanda, Roza Saputra dan Agung Anugrah Putra soal penanganan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 berlangsung di Kantor KPU Kepri pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, Roza Saputra mengungkapkan bahwa Bawaslu Natuna mengabaikan praktik politik uang, salah satunya diduga dilakukan oleh caleg DPRD KEPRI bernama Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius

Menurut Roza, caleg tersebut jelas-jelas telah membagikan kalender, spanduk, profil diri caleg dan uang transportasi kepada masyarakat.

Roza mengaku telah melaporkan dugaan praktik politik uang tersebut ke Bawaslu Natuna, namun laporan diabaikan dan tidak dimasukkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bawaslu Kabupaten Natuna menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan kami akhirnya tidak didaftarkan ke Gakkumdu karena dianggap bukan suatu laporan, melainkan temuan oleh pengawas yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sentra Gakkumdu Batam Amankan Bukti Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri

Ketua Bawaslu Natuna Siswandi membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan tugas dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.

“Kami melakukan rapat pembahasan dengan hasil dugaan adanya tindakan pidana pemilu dan memutuskan membentuk tim penelusuran,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, kata Siswandi, tim tidak menemukan praktik politik uang. Menurutnya, uang yang diduga dibagikan caleg tersebut ke masyarakat adalah upah untuk relawan karena telah mendistribusikan bahan kampanye Daeng Amhar.

Siswandi mengaku juga berupaya untuk mengkonsultasikan hal ini ke Bawaslu Kepri sebagai wujud kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam Rapat Pleno.

“Kami berkesimpulan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” katanya.

Putusan Bawaslu Natuna Soal Politik Uang Daeng Amhar

Dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN, Daeng Amhar, mencuat ketika Panwascam Bunguran Timur melakukan pengawasan kampanye di sebuah hotel di Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, caleg yang maju dari dapil Kepri 7, Natuna dan Anambas tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp150 ribu kepada setiap peserta yang hadir.

Ketua Panwascam Bunguran Timur, Dede Muhammad Ramli mengaku mengantongi bukti foto saat pembagian uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke peserta.

Dede kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu Natuna. Mengingat kegiatan tersebut adalah kampanye, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM.

Namun Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi membantah bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye. Menurutnya, pihaknya telah melakukan kajian atas dugaan politik uang oleh caleg DPRD Kepri, Daeng Amhar.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah rapat tim pemenangan internal. Pesertanya relawan yang telah direkrut pada November 2023.

"Koordinator relawan dan tim konsultan politik itu tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye Partai PAN di Provinsi Kepri," ujarnya kepada media, Kamis 21 Desember 2023.

Terkait dengan terbitnya STTPK dari kepolisian, menurut Siswandi, kajian tim mendapati adanya miskomnikasi antara admin DPW PAN dan Liason Officer (LO) PAN di Natuna.

"Awalnya LO diminta membuat surat rapat tim pemenangan, namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri," katanya.

Sementara perihal bagi-bagi uang sebesar Rp150 ribu dalam pertemuan itu, kata Siswandi, adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye ke masyarakat, seperti baliho dan kalender, bukan untuk memilih.

"Yang dilarang itu memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau tim pemenangan," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler