Kementerian LHK Percepat Peralihan Status Hutan Lindung di Bandara Karimun

- 18 Juni 2022, 19:15 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq mendatangi Kementerian LHK untuk peralihan status hutan lindung bagi pengembangan Bandara Karimun.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq mendatangi Kementerian LHK untuk peralihan status hutan lindung bagi pengembangan Bandara Karimun. /Humas Kepri

KEPRI POST - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan untuk mempercepat peralihan status kawasan hutan lindung bagi pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun.

Kepastian itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai audensi dengan Wamen LHK Alue Dohong di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Ansar Ahmad mengatakan bahwa pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Ikonik di Batam yang Terkenal dan Keren

Untuk mempercepat pembangunan, maka perlu sarana infrastruktur transportasi berupa bandara bagi pesawat berbadan lebar. Panjang landasan Bandara Raja Haji Abdullah yang hanya 1.500 meter saat ini hanya cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

"Kita harus segera memperpanjang landasan Bandara Raja Haji Abdullah agar pesawat komersial bisa melayani penerbangan langsung. Ini bisa membuat investor dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujarnya.

Rencana perpanjangan landasan bandara menjadi 2.200 meter bakal menyasar kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu perlu izin Kementerian LHK guna mengalihkan dan memutihkan status kawasan hutan lindung.

Baca Juga: 1.387 Haji Embarkasi Batam Diberangkatkan hingga Hari Ketiga, Ini Larangan dan Imbauan Selama di Tanah Suci

"Saat ini sudah banyak investor asing yang berniat menanamkan modalnya di Karimun. Dengan pengembangan bandara, maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun," kata Ansar Ahmad.

Wamen Alue Dohong menyatakan kesiapannya untuk segera memproses status hutan lindung di kawasan bandara dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Dari 15 ribu hektare DPCLS di Kepri, hutan lindung seluas 14,29 hektare di kawasan bandara akan termasuk DPCLS.

"Untuk kemajuan Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah