Puluhan Kambing Kurban Idul Adha Masuk Ilegal ke Batam, Ini Daerah Pemgirimnya

- 21 Juni 2022, 13:44 WIB
Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Batam.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Batam. /Distankp Batam

KEPRI POST - Puluhan kambing kurban untuk kebutuahan Hari Raya Idul Adha masuk dari luar daerah ke Batam secara ilegal.

Daerah pengirim kambing kurban tersebut bukan dari daerah yang sudah mendapatkan izin pemerintah sebagai antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distan KP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mardanis membenarkan masuknya kambing kurban ilegal tersebut.

"Benar, kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Event Day by Ummi Batam Hadirkan Jasa Wedding, Gallery, dan Studio

Mardanis mengungkapkan, puluhan kambing kurban ilegal itu dikirim dari dua daerah yang ada di Pulau Sumatera. Yakni Tembilahan atau Indragiri Hilir (Provinsi Riau) dan Palembang (Provinsi Sumatera Selatan).

Menurutnya, kedua daerah itu bukan daerah pasokan hewan kurban yang telah disepakati Pemko Batam bersama Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.

"Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jelas Mardanis, pihaknya akan meminta bukti sertifikat vaksin dan dokumen karantina kepada pedagang atau pemilik kambing.

Baca Juga: Tersisa 2 Kasus Aktif Covid-19 di Batam, Masyarakat Diimbau Tidak Euforia

Nantinya petugas Distan KP Batam akan mengidentifikasi asal daerah pengiriman hewan kurban untuk Idul Adha itu. Termasuk siapa penghubung dan kelengkapan dokumen karantina.

"Jangan sampai hewan kurban yang dijual adalah hewan yang terpapar PMK," katanya.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat penyebaran penyakit PMK DI 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota hingga 18 Juni 2022.

Sebanyak 48,7 juta ekor ternak berisiko dan terancam penyakit ini, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x