Imigrasi Buka Layanan Percepatan Paspor Selesai Sehari, Ini Syaratnya

- 30 Juni 2022, 09:45 WIB
Layanan percepatan paspor selesai dalam sehari.
Layanan percepatan paspor selesai dalam sehari. /Twitter/Imigrasi Batam

KEPRI POST - Kabar baik bagi Kamu yang membutuhkan layanan percepatan paspor selesai dalam sehari, kini sudah tersedia di Kantor Imigrasi Batam.

Kuota bagi layanan percepatan paspor ini hanya 30 pemohon per hari. Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan tersebut, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Batam Center.

Permohonan layanan percepatan paspor dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara pengambilan paspor bisa dilakukan pada hari yang sama pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Biaya untuk layanan percepatan paspor ini Rp1 juta, belum termasuk biaya paspor. Namun tidak semua warga bisa mendapatkan permohonan layanan percepatan paspor.

Baca Juga: Putusan MPN Pilih Sunarto Poniman Jadi Ketua Akhiri Muswil Pemuda Pancasila Kepri

Berikut pemohon yang bisa mendapat layanan percepatan paspor, dikutip dari unggahan akun Twitter Imigrasi Batam:

1. Orang sakit
Untuk pengurusan berobat di luar negeri. Syaratnya menunjukkan surat rujukan atau surat rekomendasi kesehatan dari rumah sakit adau dokter.

2. Pelajar
Diperuntukkan bagi pengurusan sekolah di luar negeri. Syaratnya menunjukkan surat pemanggilan atau pendaftaran atau rekomendasi dari sekolah atau perguruan tinggi.

3. Pekerja
Untuk dinas atau pengurusan kontrak kerja. Syaratnya menunjukkan surat pemanggilan atau rekomendasi atau keterangan kerja dari perusahaan atau badan usaha.

4. Peserta kegiatan di luar negeri
Diperuntukkan bagi mereka yang akan menghadiri perlombaan atau acara di luar negeri. Syaratnya menunjukkan undangan acara atau surat keterangan acara di luar negeri.

5. Lain-lain
Urgensi yang memerlukan penerbitan paspor sehari. Syaratnya menunjukkan surat keterangan atau undangan atau rujukan atau rekomendasi terhadap suatu kegiatan yang dalam keadaan urgensi.

Layanan ini tidak berlaku terhadap permohonan:

1. Paspor hilang
2. Paspor rusak
3. Perubahan data.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x