Belum Ada PeduliLindungi, Ini Cara Lain Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

- 29 Juni 2022, 09:55 WIB
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK /Media Blitar/Ayu Eviana /

KEPRI POST - Pemerintah segera mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Juli 2022. Namun masyarakat tak perlu khawatir, ada cara lain untuk bisa mendapatkan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter tersebut.

Kebijakan pemerintah terkait sistem penjualan dan pembilan minyak goreng curah itu mulai disosialisasikan ke masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi terkait teknis kebijakan tersebut.

"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng. Kami masih mengunggu arahan selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Rusuh di Holywings Batam Jelang Konser Ariel Noah, Massa Pendemo Diserang OTK

Namun menurut Riany, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir. Karena masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan KTP elektronik.

Pembelian minyak goreng tersebut dibatasi maksimal 10 kilogram per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) per hari. Masyarakat dijamin bisa memperoleh minyak goreng dengan HET Rp 14 ribu sampai Rp15.500 per liter.

Kabid Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri mengatakan bahwa saat ini ada dua pola dalam pembelian minyak goreng curah.

Baca Juga: 11 Calon Haji Embarkasi Batam Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Pertama, menggunakan pola scan di aplikasi PeduliLindungi. Namun cara ini masih terkendala karena sulit check-in untuk masuk atau bertanda hijau.

Kedua, dengan menggunakan input NIK pembeli. Melalui cara ini, pembeli harus membawa fotokopi KTP dan selanjutnya pedagang akan menginput NIK pembeli melalui aplikasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi. Kita juga menunggu surat resmi, baru kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah