UMK Bintan 2023 Diusulkan Rp3.948.894, Naik 8,23 Persen atau Rp300.180

- 3 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi UMK Bintan 2023 sebesar Rp3.948.894, naik 8,23 persen dari tahun sebelumnya Rp3.648.714.
Ilustrasi UMK Bintan 2023 sebesar Rp3.948.894, naik 8,23 persen dari tahun sebelumnya Rp3.648.714. /Pixabay/

KEPRI POST - Bupati Bintan Roby Kurniawan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2023 sebesar Rp3.948.894, naik 8,23 persen atau Rp300.180 dari UMK tahun sebelumnya Rp3.648.714.

Roby mengaku sudah merekomendasikan UMK Bintan 2023 sebesar Rp3.948.894 tersebut kepada Gubernur Kepri.

"Sudah saya tandatangani UMK Bintan 2023 naik 8,23 persen," ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Jumat 2 Desember 2022.

Pembahasan kenaikan UMK Bintan di tingkat Dewan Pengupahan sempat buntu, karena baik pengusaha maupun pekerja punya opsi masing-masing.

Baca Juga: Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu

Opsi pertama adalah Rp3.948.894, naik 8,23 persen atau Rp300.180 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.648.714.

Sedangkan opsi kedua adalah Rp3.913.938, naik 7,27 persen atau Rp265.255 dari UMK tahun sebelumnya.

Dari kedua opsi itu, Bupati Bintan akhirnya memilih opsi pertama untuk kenaikan UMK Bintan tahun depan.

Roby menilai bahwa kenaikan UMK sebesar 8,23 persen tersebut adalah wajar. Mengingat selama dua tahun berturut-turut, UMK Bintan tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Penyelenggara Job Fair Bintan 2022 Dikecam, Belum Mulai Sudah 3 Perusahaan Hilang

"Karena sudah dua tahun UMK Bintan tidak mengalami kenaikan sama sekali," katanya.

Sebagaimana diketahui, UMK Bintan 2022 sebesar Rp3.648.714 tidak mengalami kenaikan, nilainya sama dengan UMK tahun 2020 dan 2021.

Sementara untuk perhitungan kenaikan UMK 2023, Bintan menggunakan formula baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x