KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Rancangan penataan dapil Bintan ini sama dengan Pemilu 2019, yakni tetap 4 dapil di Pemilu 2024.
Berikut rancangan keempat dapil dan alokasi 25 kursi anggota DPRD Bintan pada Pemilu 2024:
● Bintan 1 (Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebong, dan Toapaya) = 9 kursi.
● Bintan 2 (Tambelan, Mantang, dan Bintan Pesisir) = 3 kursi.
● Bintan 3 (Bintan Timur) = 7 kursi.
● Bintan 4 (Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam) = 6 kursi.
Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Batam Dapil 2 dan 3 Berubah, Dapil Pemilu 2024 Tetap
Jumlah penduduk