Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu

- 1 Desember 2022, 18:59 WIB
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359. /Tangkap layar/rekomendasi/

KEPRI POST - Wali Kota mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, naik 7,5 persen atau Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.

Usulan UMK Batam 2023 itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.

"Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440," bunyi surat rekomendasi tersebut.

Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Berapa UMK Batam 2023? Begini Perhitungan Mengacu Permenaker

Dalam pembahasan UMK Batam 2023 tersebut, tidak ada kesepekatan antara pengusaha dan pekerja, karena masing-masing memiliki versi perhitungan yang berbeda.

Versi pengusaha memperkirakan UMK Batam 2023 naik sekira Rp112 ribu menjadi Rp4.298.359. Sedangkan kalangan pekerja menuntut UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta.

Dari kedua angka UMK tersebut, akhirnya Wali Kota merekomendasikan UMK Batam 2023 naik menjadi Rp4.500.440 atau lebih mendekati usulan pengusaha.

Baca Juga: Cari Lowongan Fitter? PT Amreta Batam Asia Pasific Buka Loker Usia 25-45 Tahun

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x