Letkol Inf Dodiek Wardoyo Dijerat Dua Pasal Kitab Hukum Pidana Militer

- 6 Juli 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan /Foto: Antara/

KEPRI POST - Letnan Kolonel (Letkol) Inf Dodiek Wardoyo, mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti dijerat dua Pasal Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Hal itu berdasarkan hasil persidangan Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, yang menyatakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah mempergunakan anggaran prajurit TNI.

Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak menjerat terdakwa, dengan Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

Baca Juga: Dodiek Wardoyo Sempat Ditahan di Kodam I Bukit Barisan Sebelum Divonis Penjara

Anggaran prajurit TNI yang digunakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo mempergunakan anggaran kalori untuk prajurit Yonif Raider Khusus 136/TS, dalam pencairan 3 triwulan berturut-turut sebesar Rp467 juta, juga untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, anggaran yang digunakannya sebesar Rp1,7 miliar dalam melaksanakan operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Dibalik Pemecatan Letkol Inf Dodiek Wardoyo, Terlibat Politik Bela Paslon Gubernur Kepri dan Walikota Batam

Diberitakan sebelumnya, mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo, dipecat dari dinas militer, pada Senin 5 Juli 2022.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menyatakan Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI Raider.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah