Dodiek Wardoyo Sempat Ditahan di Kodam I Bukit Barisan Sebelum Divonis Penjara

- 6 Juli 2022, 11:16 WIB
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis penjara kepada Dodiek Wardoyo.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis penjara kepada Dodiek Wardoyo. /Foto: ilustrasi/

KEPRI POST - Letkol Inf Dodiek Wardoyo sempat menjalani tahanan di Kodam I Bukit Barisan sebelum divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Mantan Komandan Yonif Raider Khusus 136 Tuah Sakti Batam tersebut menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung tanggal 20 Agustus sampai 8 September 2021. Kemudian perpanjangan 30 hari terhitung tanggal 9 September sampai 8 Oktober 2021.

Penahanan berikutnya adalah pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan selama 30 hari sejak 4 Oktober sampai 2 November 2021.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut, Ini Alasannya

"Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Letkol Inf Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dakwaan terkait penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas.

Selain itu, Letkol Inf Dodiek Wardoyo juga divonis pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Transportasi

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut penyalahgunaan penggunaan dana Covid-19. Namun juga terkait netralitas pada Pilkada serentak di wilayah Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x