Batam Dapat Bagi Hasil dari Rokok Hanya Rp79 Juta, Sekda Ajak Berantas Rokok Ilegal

- 9 Juli 2022, 10:45 WIB
Dalam rapat koordinasi, Sekda Batam memaparkan pendapatan bagi hasil DBH CHT dan ajak berantas peredaran rokok ilegal di Batam.
Dalam rapat koordinasi, Sekda Batam memaparkan pendapatan bagi hasil DBH CHT dan ajak berantas peredaran rokok ilegal di Batam. /Humas Batam

KEPRI POST - Kota Batam mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) hanya Rp79,9 juta yang dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga OPD itu adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen. Dana ini untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen dari nilai DBH CHT. Dana ini untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kemudian Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen. Dana ini untuk melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan.

Baca Juga: Anak Petinggi NOC Indonesia Razzaa Fachrezi Buktikan Kualitasnya, Timnas U-19 Menang Atas Philipina 5-1

"Prioritas DBH CHT di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional. Terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Batam", ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin.

Ia memaparkan pendapatan dari DBH CHT itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Pelinting Rokok pada Industri di Kota Batam, Jumat 8 Juli 2022.

Pada acara yang berlangsung di Ballroom Planet Holiday, turut hadir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam, dan Perusahaan Industri Rokok.

"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh DBH CHT sebesar Rp79.929.000," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x