Batam Dapat Bagi Hasil dari Rokok Hanya Rp79 Juta, Sekda Ajak Berantas Rokok Ilegal

- 9 Juli 2022, 10:45 WIB
Dalam rapat koordinasi, Sekda Batam memaparkan pendapatan bagi hasil DBH CHT dan ajak berantas peredaran rokok ilegal di Batam.
Dalam rapat koordinasi, Sekda Batam memaparkan pendapatan bagi hasil DBH CHT dan ajak berantas peredaran rokok ilegal di Batam. /Humas Batam

Baca Juga: Alternatif Kegiatan Seru Mengisi Liburan Sekolah Anak

Sekda menambahkan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Batam. Yaitu PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau International, dan PT. Adhimukti Persada.

"Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi. Karena Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menguntungkan bagi pelaku usaha", katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi memerangi peredaran rokok ilegal dan produk ilegal lainnya di Batam.

"Tentu ini penting bagi kita, karena dari hasil cukai ini bisa mendongrak pendapatan negara," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah