Jangan Kaget, Ini Daerah di Kepri dengan Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan

- 19 Juli 2022, 16:43 WIB
Jangan kaget, ini daerah di Kepri yang bakal pakai pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Jangan kaget, ini daerah di Kepri yang bakal pakai pelat nomor kendaraan berwarna hijau. /Zaki Setiawan/kepripost.com

KEPRI POST - Jangan kaget jika nantinya Kamu menjumpai pelat nomor kendaraan berwarna hijau di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mulai tahun 2022 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bakal menerapkan pelat berwarna putih dan hijau pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri," kata Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri pada awal Juni 2022 lalu.

Tri menjelaskan bahwa pergantian pelat tersebut sudah ada aturannya dan tidak akan dipungut biaya tambahan.

Baca Juga: Decision to Leave, Film Korea Cinta Misteri Sang Detektif di Bioskop Batam Hari Ini

Hal itu mengacu Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang warna dasar pelat kendaraan.

Pelat warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, dan badan internasional.

Kemudian pelat berwarna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan pelat berwarna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di Lingga Baru 15,81 Persen, Terendah se-Kepri

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x