Sementara pelat berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura)," jelas Tri.
Selain Kota Batam, ada dua wilayah lagi di Provinsi Kepri yang termasuk kawasan perdagangan bebas, yakni Kabupaten Bintan dan Karimun.***