Cara Mengurus Surat Tilang Hilang Dengan Cepat, Ternyata Begini Triknya

- 10 Agustus 2022, 09:46 WIB
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM.
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM. /Instagram @rtmcpoldajabar/

KEPRI POST - Jika surat tilang hilang, jangan panik. Mengurus sendiri surat tilang yang hilang dapat dilakukan dengan mudah.

Sebagai informasi, surat tilang tersebut akan digunakan oleh pengadilan sebagai dasar pengambilan sanksi bagi pengendara yang melanggar.

Apakah bisa mengikuti sidang meski tanpa surat tilang tersebut? Jawabannya, tidak bisa!

Baca Juga: Mau Lapor Aparatur Nakal Ke Presiden? Ini Cara Mengadu Langsung ke Jokowi

Untuk itulah mengurus tilang hilang ini harus segera diurus sebelum jatuh tempo persidangan dimulai. Ikuti cara mengurus tilang hilang yang mudah dan sederhana di bawah ini.

Mengurus surat tilang hilang
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat.

Saat membuat surat kehilangan, pastikan untuk membuat kronologis singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut. Kronologis biasanya menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.

Baca Juga: Belum Dapat Tiket Konser Armada di Batam? Ada Promo Tiket Gratis di Tunjuk Langit

Langkah berikut saat mengurus surat tilang hilang adalah dengan mendatangi kantor kepolisian tempat terjadinya penilangan. Kamu dapat meminta salinan surat tilang pada petugas.

Jangan lupa jelaskan juga mengapa surat tilang hilang. Terangkan waktu dan lokasi kejadian untuk memudahkan petugas mencari berkasnya. Setelah itu ikuti tata cara pengambilan dokumen terkait.

Ingat ya, semua proses di atas bebas dari biaya. Pihak Kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait penerbitan surat kehilangan ataupun permintaan salinan surat tilang.

Sebagai bukti pelanggaran yang resmi, surat tilang memang sebaiknya dijaga agar tidak hilang. Kamu bisa lakukan beberapa hal di bawah ini untuk mencegah terjadinya kehilangan tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Bermain Saham Untuk Pemula, Kenali Ragam Analisis dan Teknik Evaluasi Portofolio

Jenis surat tilang

Surat tilang biasanya dibedakan menjadi dua warna. Pertama berwarna merah dan kedua berwarna biru. Apa bedanya?

Warna merah
Surat tilang warna merah (slip merah) secara umum menyatakan pelanggar keberatan dengan pasal dan atau tindakan petugas dan akan mengikuti proses sidang di pengadilan negeri setempat.

Warna biru
Surat tilang berwarna biru (slip biru) secara umum menyatakan pelanggar menerima semua tindakan penilangan. Dengan slip biru ini pelanggar dapat membayarkan langsung denda tilang dan mengambil barang bukti tanpa perlu ikut sidang.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x