Mau Lapor Aparatur Nakal Ke Presiden? Ini Cara Mengadu Langsung ke Jokowi

- 10 Agustus 2022, 07:35 WIB
Presiden Jokowi menerima telpon
Presiden Jokowi menerima telpon /istimewa

KEPRI POST - Pemerintahan Joko Widodo membuka ruang bagi masyarakat jika ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah.

Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Seret Puluhan Polisi, Dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 2

Sebagian orang mungkin mencari nomor telpon jokowi untuk membuat pengaduan langsung, namun Presiden telah membuat kanal yang tak kalah responsif.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Apa saja saluran aduan tersebut? Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

Baca Juga: Belum Dapat Tiket Konser Armada di Batam? Ada Promo Tiket Gratis di Tunjuk Langit

Seperti dikutip Kepri Post dari akun Twitter Kemensetneg RI, Senin (11/7/2022), ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.

Hal yang utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x