Sehingga, para pegawai tersebut tidak memiliki waktu untuk menghubungi anda.
4. Masih Jam Istirahat Makan Siang
Tanda yang ketiga ini juga masih didapati di pelayanan publik di Kota Batam, dimana jam makan siang menjadi waktu yang ditunggu-tunggu kepala pegawai dinas.
Jam istirahat pukul 12.00 WIB, dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB paling lama. Namun, jam istirahat ini bisa berakhir hingga pukul 16.00 WIB.
Khususnya pegawai malas, akan datang ke kantor dinas hanya untuk absensi.
5. Pegawai Tidak Ramah
Pelayanan publik yang buruk ditandai juga dengan tidak ramahnya pegawai di kantor dinas, sehingga membuat warga emosi melihatnya.
Baca Juga: Praktik Judi Berkedok Gelper Marak di Batam, Kapolresta Janji Telusuri
Masyarakat yang datang ke kantor dinas atau ke tempat pelayanan publik, tentunya akan bertanya terkait prosedur yang akan ia urus.
Meskipun prosedur sudah ada di papan pengumuman, alangkah bertambah baiknya pelayanan publik jika pegawai memberikan keramahan kepada masyarakat.