Cara Bikin SKCK dengan Biaya Lebih Hemat, Simak Dokumen dan Syaratnya

- 26 Agustus 2022, 10:47 WIB
/antara

KEPRI POST - Cara bikin SKCK ternyata sudah mengalami pembaruan. Selain tetap bisa membuat langsung ke kantor polisi terdekat, kini tersedia model online yang lebih praktis.

Sebagai informasi, pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) biasanya diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan.

Untuk jenis-jenis pekerjaan lain yang juga membutuhkan SKCK, daftarnya terlampir di bawah.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Harga Telur Melambung, Zulhas Sebut Pemicunya Program Bansos Kemensos

Bagaimana cara bikin SKCK dan adakah biayanya?

Cara bikin SKCK
Ada dua cara pembuatan SKCK secara offline dan online. Secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, bisa di Polsek, Polres, Polda atau ke Mabes Polri.

Untuk melakukan pembuatan SKCK secara online, pemohon silahkan kunjungi website skck.polri.go.id. Setelah itu pilih kolom Pendaftaran di bagian kanan atas, isi data diri selengkapnya sesuai petunjuk.

Berapa biaya pembuatan SKCK secara resmi? Biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah