Kepri Siapkan Rangkaian Acara di HUT ke-20, dari Donor Darah Hingga Festival

- 2 September 2022, 11:03 WIB
Kepri siapkan rangkaian acara di HUT ke-20, dari donor darah hingga festival.
Kepri siapkan rangkaian acara di HUT ke-20, dari donor darah hingga festival. /kepripost.com/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri menyiapkan beragam acara di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kepri yang jauth pada 24 September 2022.

Di antara rangkaian cara HUT ke-20 Kepri itu adalah bakti sosial, donor darah, festival lampion, cap go meh, hingga festival kuliner.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah menyusun rangkaian acara tersebut untuk menyukseskan HUT ke-20 Kepri.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Kepri 2022 Dibuka, Ini Kuota dan Syaratnya

"Kami sudah mengetahui persiapan dari panitia, sekaligus memberikan masukan berkenaan dengan perayaan HUT ke-20 Kepri," ujarnya dalam rapat di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis 1 September 2022.

Adi Prihantara mengajak semua masyarakat Kepri, khususnya warga Tanjungpinang untuk ikut memeriahkan rangkaian acara di HUT ke-20 Kepri.

Ia berharap saat peringatan HUT ke-20, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menggelar bakti sosial agar acara peringatan makin bermakna untuk masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Kepri 2022 Melonjak, dari 144 Ribu Jadi 151 Ribu

Dalam bakti sosial tersebut, OPD bisa mewujudkannya melalui pemberian santunan kepada anak yatim, bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu, serta menyalurkan santunan ke panti asuhan.

"Inilah yang nantinya bermakna untuk masyarakat Kepri dan semoga nantinya segala rangkaian acara bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan," katanya.

Sejarah pembentukan Provinsi Kepri

Nama Kepulauan Riau berasal dari nama Riau yang berarti riuh atau ramai. Hal ini karena daerah Kepulauan Riau dulunya merupakan pusat perdagangan dan keramaian.

Kepri merupakan provinsi hasil pemekaran dari provinsi induk, Riau. Provinsi Kepri terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 dan merupakan provinsi ke-32 di Indonesia.

Kepri memiliki tujuh kabupaten dan kota, meliputi Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x