8 Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kepri dengan Transaksi Elektronik

- 1 September 2022, 16:55 WIB
8 Tempat bayar pajak kendaraan di Kepri dengan transaksi elektronik.
8 Tempat bayar pajak kendaraan di Kepri dengan transaksi elektronik. /Instagram/Samsat Kepri/

KEPRI POST - Jumlah transaksi elektronik pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Untuk pembayaran pajak kendaraan dengan transaksi elektronik tersebut, Kepri memiliki delapan tempat bayar.

Kepri berupaya meningkatkan pemanfaatan sarana digital untuk transaksi elektronik melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor Kepri yang bisa dilakukan melalui delapan tempat bayar transaksi elektronik.

Selain mampu meningkatkan transaksi, pembayaran pajak kendaraan melalui transaksi elektronik di Kepri tersebut juga menjadi sarana dalam meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Epson Batam untuk Profesional atau D3

Sekretaris TP2DD Reni Yusneli mengatakan, tujuan pembentukan TP2DD adalah untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital. Serta mempercepat realisasi Implementasi Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

"Sehingga dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah," katanya di Gedung Graha Kepri Lantai 5 Batam Center, Rabu 31 Agustus 2022.

Pembentukan TP2DD merupakan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara lmplementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Tim ini merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Cinepolis Batam Tayangkan One Piece Film: Red 21 September, Bisa Booking Nobar dari Sekarang

Pemerintah Provinsi Kepri kemudian menindaklanjuti permendagri itu dengan membentuk TP2DD pada 1 Maret 2021. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Kepri Nomor 224 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan dan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Kepri.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x